Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

102 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Terima Remisi Khusus Natal, Satu Langsung Bebas

badge-check


					102 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Terima Remisi Khusus Natal, Satu Langsung Bebas Perbesar

Pasir Pengaraian, Thilasia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan yang beragama Kristen Kamis (25/12/2025) sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 tersebut dilaksanakan dalam rangka perayaan Natal dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan kepada perwakilan Warga Binaan

Pada peringatan Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 102 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus. Dari jumlah tersebut, 2 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), dengan rincian 1 orang langsung bebas setelah menerima remisi dan 1 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana pengganti subsider.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang semakin menurun.

Melalui Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya diberikan kepada Warga Binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan agar Narapidana dan Anak Binaan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta mampu kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat”.Ujar Kalapas.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Warga Binaan untuk semakin memaknai nilai-nilai Natal, menumbuhkan semangat hidup yang lebih baik, serta terus berkomitmen mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sebagaimana ditekankan dalam Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp dan Website

16 Maret 2026 - 07:41 WIB

Apel Pagi Lapas Pekanbaru, Kasubag TU Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas Petugas

16 Maret 2026 - 07:22 WIB

Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak

15 Maret 2026 - 14:03 WIB

Malam Terakhir Safari Ramadan 2026 di Kandis, Bupati Siak Afni Zulkifli Tegaskan Pemerintah Tetap Hadir di Tengah Tekanan Fiskal

14 Maret 2026 - 07:56 WIB

Berbagai Kebahagiaan, Bupati Afni Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran

14 Maret 2026 - 07:46 WIB

Trending di Pemerintah