PEKANBARU, THILASIA.ID — Yayasan Tanjak Bertuah Riau kini resmi terdaftar dan berbadan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Pendirian Yayasan Tanjak Bertuah Riau tertuang dalam Akta Notaris dengan Nomor AHU-0002783.AH.01.04.Tahun 2026, yang dibuat oleh Agustina Dermawati, S.H., M.Kn. Yayasan ini telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 26 Januari 2026, dengan Nomor Pendaftaran 502601271402733.
Dengan diterbitkannya pengesahan tersebut, Yayasan Tanjak Bertuah Riau secara sah menjalankan kegiatan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan ini didirikan dengan tujuan di bidang sosial, pendidikan, budaya, keagamaan, dan lingkungan, serta berkomitmen memberikan kontribusi positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua Yayasan Tanjak Bertuah Riau, Hamdi Ramadhan (Andi Champay), menyampaikan bahwa legalitas ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat tata kelola organisasi serta membangun kepercayaan publik.
“Dengan status badan hukum yang resmi, kami siap menjalankan program-program yayasan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (29/01/2026).
Ke depan, Yayasan Tanjak Bertuah Riau akan memfokuskan kegiatan pada bidang sosial melalui program unggulan “Jum’at Berkah” sebagai wujud semangat berbagi, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas.








