KAMPAR KIRI HILIR | THILASIA.ID — Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli sepeda listrik dan mengamankan enam orang pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita menjelaskan, keenam pelaku yakni FE (36), GU, AG, ED (30), EK (38), dan SU (33), masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
“Tiga pelaku utama, yakni FE, GU, dan AG, diamankan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sementara ED dan EK ditangkap di wilayah Lubuk Pakam, dan SU diamankan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan, para pelaku memiliki peran terstruktur. FE berperan sebagai pencari nomor korban dan mengaku sebagai “Leo”, kemudian peran tersebut dilanjutkan oleh GU. AG berperan sebagai pihak pembeli yang mengaku sebagai “China”. Sementara ED bertindak sebagai pemilik rekening, EK sebagai pemberi rekening kepada SU, dan SU sebagai penampung uang hasil penipuan.
“Para pelaku ini sudah memiliki peran masing-masing yang tersusun rapi untuk melancarkan aksinya. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Minggu (22/2/2026), saat korban Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Leo.
Pelaku menawarkan kerja sama penjualan sepeda listrik dengan harga modal Rp2.500.000 per unit, yang diklaim akan dijual kembali kepada pihak lain seharga Rp3.550.000 per unit.
Selanjutnya, korban kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pembeli (“China”), yang menyatakan akan membeli hingga 40 unit sepeda listrik.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama ED dengan total puluhan juta rupiah, yakni Rp9 juta, Rp16 juta, Rp14 juta, dan Rp10 juta.
“Namun setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan dan pada Selasa (10/3/2026) mendapatkan informasi keberadaan pelaku ED.
Pada Kamis (12/3/2026), tim berhasil mengamankan ED di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pengembangan, diketahui rekening tersebut diberikan kepada EK, yang saat itu merupakan tahanan di Polresta Deli Serdang. Selanjutnya, EK mengaku menyerahkan rekening tersebut kepada SU yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SU dan berhasil mengungkap pelaku utama lainnya, yakni FE, GU, dan AG yang juga merupakan warga binaan di lapas tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keenam pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Ferry C. Ambarita.***








