Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Siak Kecil Ringkus Pria Pembawa 19 Butir Ekstasi Saat Patroli Dini Hari

badge-check


					Polsek Siak Kecil Ringkus Pria Pembawa 19 Butir Ekstasi Saat Patroli Dini Hari Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal saat melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Sekira pukul 02.00 WIB, tim melakukan pengecekan di sebuah acara pesta warga. Namun tidak ditemukan adanya peredaran narkotika. Saat kembali, petugas mencurigai satu unit mobil yang terparkir di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjung Belit,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 19 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna di dalam kendaraan tersebut. Pelaku yang diketahui bernama AS (28) langsung diamankan di lokasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 lembar tisu, 1 kantong plastik bening yang diduga sebagai pembungkus, 1 unit handphone merek Infinix, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver berikut kunci kendaraan.

Tidak lama kemudian, dua orang lainnya datang ke lokasi, yakni seorang perempuan dan laki-laki yang diketahui memiliki hubungan dengan pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Sementara dua orang lainnya tidak terlibat,” tambahnya.

Hasil tes urin menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 9 Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Dini Hari

6 April 2026 - 08:22 WIB

Polsek Mandau Ringkus Pelaku Kejahatan terhadap Anak, Dijerat Pasal 473 KUHP

6 April 2026 - 08:07 WIB

Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Polsek Mandau Amankan Pelaku di Bathin Solapan

6 April 2026 - 08:01 WIB

Tak Jera, Razia THM Kembali Ungkap 7 Pengguna Narkoba di Mandau dan Sekitarnya

6 April 2026 - 07:54 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sabuk Kamtibmas Bertema SUNMORI, Libatkan Komunitas Motor Jaga Kondusifitas Kota

5 April 2026 - 12:05 WIB

Trending di Polresta