Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Mandau Ringkus Pria di Air Jamban, 30 Butir Ekstasi Diamankan

badge-check


					Polsek Mandau Ringkus Pria di Air Jamban, 30 Butir Ekstasi Diamankan Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, tepatnya di depan Kantor Camat Mandau, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K alias I (25). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 30 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.335.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Mandau. Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian sebagai bagian dari proses hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kampar Sambangi Pos Satkamling Desa Batu Belah, Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat  

2 April 2026 - 15:22 WIB

Polresta Pekanbaru Siap Bersinergi, Launching TRC 112 Perkuat Respons Layanan Darurat

2 April 2026 - 09:19 WIB

Kapolsek Tapung Hilir Gerak Cepat Tinjau Sungai Tapung Usai Temuan Ikan Mati Massal

2 April 2026 - 09:11 WIB

82 Butir Ekstasi Disembunyikan di Jok Motor, A.S. Tak Berkutik Saat Digerebek

2 April 2026 - 08:33 WIB

Polsek Tambang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Koto Perambahan

1 April 2026 - 12:49 WIB

Trending di Kampar