Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Mandau Bongkar Kasus Narkotika, Dua Pria Ditangkap dengan Belasan Paket Sabu

badge-check


					Polsek Mandau Bongkar Kasus Narkotika, Dua Pria Ditangkap dengan Belasan Paket Sabu Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” jelas Kapolsek Mandau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program JALUR Hadir di Tikamiang, Polsek Tambusai Utara Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu

16 Maret 2026 - 11:24 WIB

Pastikan Pengamanan Mudik Optimal, Kapolres Kampar dan Forkopimda Cek Pos Terpadu

16 Maret 2026 - 09:00 WIB

Aksi Jambret Terekam CCTV, Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Pelaku

16 Maret 2026 - 05:33 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan di Balai Makam

16 Maret 2026 - 05:20 WIB

Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Ujung Batu Serahkan Sembako untuk Pengurus Masjid.

15 Maret 2026 - 21:00 WIB

Trending di Rokan Hulu