PEKANBARU | THILASIA.ID – Upaya peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran Polda Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31 miliar.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menyebutkan bahwa nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Sementara itu, pil ekstasi yang disita bernilai sekitar Rp16,06 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku, baik masyarakat umum maupun internal,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, Kapolda Riau, Herry Heryawan, memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkotika dan mendorong penindakan tegas guna memberikan efek jera.
Ditangkap Saat Transaksi
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni DPG (27) warga Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jalur tikus di wilayah Bengkalis.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada Sabtu (28/3/2026).
“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi,” jelasnya.
Dikendalikan DPO
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintah oleh seorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka YA bertugas menyerahkan barang kepada DPG, sementara DPG diminta menyimpan sebelum diedarkan. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat diterima.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.








