Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

badge-check


					Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis Rugikan Negara Rp30,8 Miliar Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, Kamis (26/2/2026).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 dan dieksekusi pada 11 November 2015 untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Setelah penyerahan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20), pengelolaan aset tersebut berada pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.

Namun dalam perkembangannya, aset PMKS tersebut diduga tidak diamankan, tidak dicatat dalam inventaris, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sebagaimana mestinya. Aset tersebut justru dikuasai dan dioperasionalkan oleh Tersangka S sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019.

Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut juga disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik aset, meskipun telah ada surat penghentian operasional dari Bupati Bengkalis tertanggal 11 Januari 2017.

Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000 (tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka S ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Riau Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul

3 Maret 2026 - 13:23 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejati Riau Catat Capaian Signifikan Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

30 Desember 2025 - 09:01 WIB

Kejati Riau Gencarkan Penerangan Hukum di Kampar, Ajak Masyarakat Siak Hulu Hidup Taat Hukum dan Antikorupsi

30 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Kejati Riau Mantapkan Kinerja dan Transparansi Lewat Supervisi JAMWAS Kejagung RI.

30 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Pererat Sinergi Antar Lembaga, Kajati Riau Sutikno Lakukan Safari Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi, Gubernur, dan DPRD

29 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Trending di KEJATI RIAU