Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Kejati Riau Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul

badge-check


					Kejati Riau Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul Perbesar

THILASIA.ID – Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 23 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Inhutani IV pada tahun anggaran 2019–2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak PT Inhutani IV, kepala desa, konsultan pengawas, hingga petani, tukang, dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN),” ujar Zikrullah, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Menurut Zikrullah, salah satu kendala dalam penanganan kasus ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan teknologi, termasuk citra satelit untuk menjangkau titik-titik lokasi penanaman secara akurat.

“Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang mampu menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi tantangan dalam proses pembuktian,” terangnya.

Terkait target penyelesaian perkara, Kejati Riau belum dapat memastikan batas waktu, mengingat proses verifikasi lahan yang luas masih terus berlangsung.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah dalam proyek RHL 2019–2021 dengan total anggaran mencapai Rp39 miliar dan luas lahan 4.863 hektare. Dugaan modus operandi yang mencuat adalah penggelembungan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejati Riau Catat Capaian Signifikan Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

30 Desember 2025 - 09:01 WIB

Kejati Riau Gencarkan Penerangan Hukum di Kampar, Ajak Masyarakat Siak Hulu Hidup Taat Hukum dan Antikorupsi

30 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Kejati Riau Mantapkan Kinerja dan Transparansi Lewat Supervisi JAMWAS Kejagung RI.

30 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Pererat Sinergi Antar Lembaga, Kajati Riau Sutikno Lakukan Safari Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi, Gubernur, dan DPRD

29 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Trending di KEJATI RIAU