Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Jaringan Sabu Balai Raja–Duri Terkuak, Satu Pelaku Lagi Tertangkap

badge-check


					Jaringan Sabu Balai Raja–Duri Terkuak, Satu Pelaku Lagi Tertangkap Perbesar

BENGKALIS| THILASIA.ID – Pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polsek Pinggir terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan satu pelaku di wilayah Balai Raja, polisi kembali berhasil menangkap pelaku lain hasil pengembangan kasus di wilayah Duri.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.55 WIB di Jalan Obor 3, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, tepatnya di kawasan Pasar Sartika.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MJI (23), warga setempat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram serta satu unit handphone android.

Kapolsek Pinggir menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tim opsnal telah lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain di wilayah Balai Raja.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku kedua di wilayah Duri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agung Rama.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Habib yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polsek Pinggir juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Kapolsek Pinggir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tambang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Koto Perambahan

1 April 2026 - 12:49 WIB

Microsleep Diduga Dipicu Narkoba, Sopir Innova Reborn Jadi Tersangka Laka di Bengkalis

1 April 2026 - 12:45 WIB

Di Balik Kelancaran Operasi Ketupat 2026, Dirlantas Polda Riau Tunjukkan Peran Kunci

1 April 2026 - 12:02 WIB

Masuk Penginapan, Keluar Diborgol: Pelaku Sabu Diamankan di Pinggir

1 April 2026 - 09:48 WIB

Aksi Heroik di Tol Pekanbaru–Dumai, 4 Personel PJR Polda Riau Diguyur Penghargaan

1 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Polda Riau