Siak, Thilasia.id – Bupati Siak Afni Zulkifli dan Wakil Bupati Syamsurizal dikukuhkan sebagai Duta Zakat dalam rangka Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat ke-XIII dan pendistribusian Zakat Pola Konsumtif Baznas kabupaten Siak tahun 2026 dan Siak Berwakaf.
Dalam kegiatan tersebut, keduanya berkesempatan untuk menjadi Amil Zakat (menerima zakat langsung dari para muzakki), menandai dimulainya pengumpulan zakat di Kabupaten Siak.
Momen ini menjadi teladan kepemimpinan humanis sekaligus ajakan bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik.
Bupati Afni menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang berharta dan mampu. Ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk kalangan perusahaan, untuk menyalurkan zakat melalui Baznas agar pengelolaannya terkoordinasi dan tepat sasaran.
“Hari ini Alhamdulillah saya bersama pak wabup dikukuhkan sebagai Duta Zakat. Bila selama ini penyaluran zakat berserak, harapan kami dengan kegiatan ini menjadi lebih terpusat dan terkoordinasi. Dengan begitu, dana yang terkumpul dapat disalurkan lebih maksimal kepada yang berhak menerima,” ujar Bupati Afni, di Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Jumat (6/3/2026).
Namun, penyaluran zakat dari beberapa perusahaan masih belum maksimal. Bahkan, ada kunjungan Komisaris Baznas ke perusahaan yang hanya diterima di pos satpam dan humas.
“Padahal yang dibutuhkan bukan sekadar pengambilan dana secara serampangan. Ini wajib bagi setiap muslim yang berharta dan nisafnya. Nah jadi kami datang untuk menyampaikan kewajiban tersebut,” ungkapnya.
Ketua Baznas Kabupaten Siak, Samparis, menyampaikan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Duta Zakat memiliki makna strategis dalam menggerakkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.
Keteladanan pemimpin daerah menjadi kekuatan moral dan penguat semangat masyarakat untuk menyalurkan zakat secara sadar dan terorganisir melalui Baznas.








