Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Wabup Husni Merza Tindak Lanjut Arahan Menteri ATR/BPN Terkait RTRW

badge-check


					Wabup Husni Merza Tindak Lanjut Arahan Menteri ATR/BPN Terkait RTRW Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Wakil Bupati Siak Husni Merza segera tindak lanjut arahan Menteri ATR/BPN untuk mempercepat penyusunan dan merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Siak.

“Iya, ini segera kami laporkan kepada pak Bupati untuk segera mendapatkan arahannya nanti, semoga segera rampung,” ujar Husni saat menghadiri Rakor bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, di ruang rapat Melati lantai 3 kantor Gubernur Riau, Kamis (24/4/2025).

Karena menurut dia, RTRW sangat penting dalam penataan wilayah dan mendukung pembangunan infrastruktur dimasa mendatang. “RTRW menjadi pedoman kita dalam membangun dan memberi kepastian hukum penggunaan ruang, terutama kepada investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Siak,” ulasnya.

Dalam acara itu, turut hadir Gubernur Riau Abdul Wahid, para Bupati/Walikota se Provinsi Riau. Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid dalam arahannya, meminta pemerintah daerah tingkat dua se-Riau untuk segera mempercepat penyusunan dan merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dikatakannya, Ada 69 target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah mengalami keterlambatan dan untuk segera lakukan penyelesaiannya oleh kabupaten/kota di Riau, untuk sementara ini baru 10 dokumen RTRW yang baru terealisasi.

“Isu tentang tata ruang, baru sekitar 10 RDTR dari 69 target yang ada di sini (seluruh daerah di Provinsi Riau),” katanya.

Ia menilai keterlambatan ini dapat menghambat proses pembangunan, investasi, dan penataan ruang yang berkelanjutan di daerah.

Menurutnya, RDTR sangat penting dalam memberikan kepastian hukum penggunaan ruang, mendukung kelancaran investasi, dan mencegah tumpang tindih perizinan yang kerap menimbulkan konflik di lapangan.

“Oleh karena itu kita minta Pak Bupati, Pak Gubernur dan Pak Wali Kota untuk mempercepat proses penyusunan rencana detail tata ruang,” lanjutnya.

Nusron menegaskan bahwa seluruh kebijakan tata ruang dan pertanahan hanya bisa berjalan optimal dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Langkah-langkah tersebut, akan memberikan reformasi tata ruang dan pertanahan dapat berjalan lebih cepat serta mendukung kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan kedepannya,” pungkasnya.

 

(MC Kabupaten Siak/Doli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Lepas Keberangkatan Mudik Kebangsaan Rute Pekanbaru–Sumbar dan Sumut

17 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp dan Website

16 Maret 2026 - 07:41 WIB

Apel Pagi Lapas Pekanbaru, Kasubag TU Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas Petugas

16 Maret 2026 - 07:22 WIB

Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak

15 Maret 2026 - 14:03 WIB

Diserbu 276 Peserta, Go Sprint Go Green Seri VII Ditlantas Polda Riau Gaungkan Generasi Sehat dan Peduli Lingkungan

15 Maret 2026 - 12:48 WIB

Trending di Pekanbaru