Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Tolak Rujuk, Malah Ditikam! Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku di Rambah Muda.

badge-check


					Tolak Rujuk, Malah Ditikam! Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku di Rambah Muda. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Gerak Cepat, Polsek Rambah Hilir tangkap pelaku Tindak Pidana Percobaan pembunuhan atau Penganiayan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, (07/06/2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes,. S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku inisial SI (41 Tahun).

“Pelaku diamankan oleh masyarakat dan anggota polsek Rambah Hilir langsung menjemput pelaku di Desa Rambah Muda, RT.005 RW.003, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu” Kata Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes,. S.H

Ternyata, kejadian perkara tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut di picu oleh cekcok antara pelaku inisial SI dengan mantan istrinya.

Awalnya SI berkunjung ke rumah Eva selaku mantan istrinya. Berniat memberikan hadiah untuk putri mereka dan mengajak Eva rujuk. Namun Eva menolak rujuk dengan pelaku SI. Pelaku kemudian meminta uang harta gono gini kepada Eva, namun Eva mengatakan akan memberikan uang tersebut di rumah Kepala Dusun, sementara pelaku inisial SI tidak mau karena malu, disitulah perkelahian hebat terjadi.

SI kemudian mengancam akan membunuh Eva beserta dengan orang tuanya. Bahkan ia mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penikaman terhadap Eva. Bukan hanya itu, orang tua Eva (Bapak Subakir) juga mengalami penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku inisial SI tersebut.

Masyarakat ramai melerai perkelahian tersebut, dan selanjutnya Personil Polsek Rambah Hilir datang dan membekuk pelaku, pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi hukum pasal 338 Jo pasal 53 Jo pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

*(Humas Polred Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

19 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Riau