Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Nader Thaher, Buronan Kasus Korupsi Rp 35,9 Miliar

badge-check


					Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Nader Thaher, Buronan Kasus Korupsi Rp 35,9 Miliar Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id- Terpidana Nader Thaher berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejati Riau, Tim Siri Kejagung & Kejari Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 16.50 WIB di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.

Terpidana Nader Thaher masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 1142 K/Pid/2006 Tanggal 24 Juli 2006 dimana Terpidana telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet (selaku Direktur PT. SZP) secara bersama-sama pada salah satu Bank Plat Merah Nasional dalam kegiatan Pengadaan 4 unit Rig beserta kelengkapannya yang dipesan PT. CPI di Tahun 2002 yang merugikn keuangan negara sebesar Rp. 35,9 Milyar.

DPO korupsi Kredit Macet Tertangkap

Dalam amar putusan MA tersebut, Terpidana dipidana penjara selama 14 tahun, Denda Rp.250 juta Subsidair 4 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 35,9 M subsidair 3 Tahun kurungan.

Dalam upayanya menghindari kejaran hukum, Nader Taher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.

Pelacakan terhadap Nader sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Saat diamankan Tim Tabur, Terpidana bersikap kooperatif hingga kemudian diterbangkan dan tiba di Pekanbaru melalui Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat 14 Februari 2025 pukul 10.30 Wib. Setibanya di Pekanbaru, Terpidana diserahkan langsung dari Tim Tabur kepada Jaksa Ekskutor pada Kejari Pekanbaru guna menjalankan pidananya.

 

Sumber : Kasi Penerangan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Truk Amanah untuk Negeri, Yayasan Tanjak Bertuah Bergerak ke Sumatra Barat

16 Desember 2025 - 18:33 WIB

‎Dari Hati untuk Negeri, Amanah Kemanusiaan Almarhum Saiman Ritonga dan Ujang Roklis untuk Korban Bencana

13 Desember 2025 - 10:52 WIB

Jumat Berkah Jalan Imam Munandar: PGAD dan Tanjak Bertuah Salurkan 150 Paket Nasi untuk Warga

12 Desember 2025 - 08:19 WIB

Aksi Peduli SMKN 3: Bantuan Diserahkan ke Yayasan Tanjak Bertuah dan PGAD

12 Desember 2025 - 07:33 WIB

‎Yayasan Tanjak Bertuah Hadir dan Ucapkan Selamat atas Pelantikan PWMOI se-Riau Periode 2025–2029 ‎

11 Desember 2025 - 18:30 WIB

Trending di Pekanbaru