Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Tim Satresnarkoba Polres Rohul Beraksi: Amankan 3,53 Gram Sabu di Desa Pawan

badge-check


					Tim Satresnarkoba Polres Rohul Beraksi: Amankan 3,53 Gram Sabu di Desa Pawan Perbesar

RAMBAH, THILASIA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial LI Als Li Bin SU (40), warga Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,53 Gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Pawan, Kecamatan Rambah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Pada Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Pawan yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka LI tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, di antaranya:

– 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening,
– 1 (satu) lembar plastik klip kosong,
– 1 (satu) kaca pirek,
– 1 (satu) bong yang terbuat dari botol kaca,
– 1 (satu) unit timbangan digital,
– 1 (satu) unit handphone oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, LI mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KD. Namun, ketika dilakukan pengejaran, KD belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik dalam upaya bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” ujar AKP Repelita Ginting.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat dalam pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia THM di Mandau: Dua KTV Disasar, 7 Orang Positif Amfetamin

29 Maret 2026 - 06:05 WIB

Arus Balik H+7 Terkendali, Ditlantas Riau Siaga Hadapi Puncak Pergerakan

27 Maret 2026 - 21:00 WIB

IPTU Erwan Maconda Nahkodai Satlantas Dumai, Siap Gas Pelayanan Humanis & Profesional

26 Maret 2026 - 16:00 WIB

Arus Lebaran 2026 di Kuansing Lancar Tanpa Laka Menonjol, Polres Tuai Apresiasi

26 Maret 2026 - 15:00 WIB

Puncak Arus Balik H+4 Menguat, Polda Riau Siaga 24 Jam Jamin Lalu Lintas Tetap Lancar dan Aman

24 Maret 2026 - 18:00 WIB

Trending di Dirlantas