Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Tim Black Rose Polsek Tandun Hentikan Pelarian Pelaku Penganiayaan

badge-check


					Tim Black Rose Polsek Tandun Hentikan Pelarian Pelaku Penganiayaan Perbesar

TANDUN, THILASIA.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Mikela Br. Pandiangan melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Donri Sinaga, ke Polsek Tandun pada Jumat malam, 09 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/RIAU/Res.Rohul/Sek.Tandun.

Menurut keterangan pelapor, insiden terjadi pada Jumat pagi sekira pukul 10.45 WIB di Km 06 RT 001 RW 001, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pelaku penganiayaan diduga adalah Boy Martukpa Pakpahan bersama seorang rekannya, Jiba Pakpahan.

Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kabar dari saksi bernama Elencia Pesta Br. Sinaga bahwa suaminya dikeroyok di depan sebuah bengkel sepeda motor. Saat Mikela tiba di lokasi, ia mendapati suaminya dalam kondisi babak belur dan segera membawanya ke Polsek Tandun untuk melapor, sebelum akhirnya Donri Sinaga dirawat inap di RS Awal Bros Ujung Batu akibat luka serius di bagian wajah.

Penangkapan Pelaku oleh Tim Black Rose Polsek Tandun Kapolsek Tandun, IPTU Lof Lasri Nosa, S.H, pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 11.00 WIB, mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Simpang Gelombang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H untuk menyelidikinya.

Setelah keberadaan pelaku terkonfirmasi, Tim Black Rose Polsek Tandun langsung bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Lof Lasri Nosa, S.H dan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H, tim berhasil mengamankan pelaku Boy Martukpa Pakpahan sekira pukul 17.00 WIB di depan warung milik Boru Sianturi di Desa Gelombang, Kecamatan Kandis.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Kapolsek Tandun menyatakan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini juga menunjukkan kesigapan aparat dalam menanggapi laporan warga.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

19 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Riau