Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Tiga Pengguna Sabu Ditangkap di Kuantan hilir, semua Positif Methamphetamine.

badge-check


					Tiga Pengguna Sabu Ditangkap di Kuantan hilir, semua Positif Methamphetamine. Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID— Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan pada Senin siang, (2/6/2025), sekitar pukul 11.40 WIB.

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkoba di rumah milik seorang warga setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Edi Winoto segera memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alflen, S.E. bersama Tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tim bergerak cepat menuju Desa Kepala Pulau dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pria sedang berada di dalam satu kamar rumah tersebut. Mereka yg berinisial, DN, (39); N (42) ; serta M (42).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram, empat plastik bening kecil dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirek bekas pakai, satu set alat hisap (bong), serta tiga buah mancis masing-masing berwarna kuning, hijau, dan merah.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kapolres kuatan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kuantan Hilir. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar IPTU Edi Winoto.

Pihak Polsek Kuantan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.” Pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Satreskrim Polres Kampar Grebek Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Tambang

18 September 2025 - 03:25 WIB

Trending di Kampar