Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Sikat Habis! Polsek Tapung Hilir Lumpuhkan Peredaran Narkoba di Kota Garo

badge-check


					Sikat Habis! Polsek Tapung Hilir Lumpuhkan Peredaran Narkoba di Kota Garo Perbesar

TAPUNG HILIR, THILASIA.ID- Dalam rangka operasi antik, Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil ungkap peredaran Narkoba di Desa Kota Garo l, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku berinisial JA (39) diciduk di rumahnya saat ingin transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, dari penangkapan berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 29,67 Gram

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar atas perbuatannya.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba, anggota langsung melacak keberadaan pelaku,”ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Didi Herfiandi beserta Anggota Res untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.

“Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat serta ditemukan barang bukti,”terang Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 paket Narkotika jenis shabu sabu dengan berat bruto 29,67 gram, seball plastik bening pembungkus, timbangan digital, lembar tisu warna putih, mancis, 2 pipet plastik, sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap Sabu, 2 botol plastik berwarna putih, dompet kecil warna hitam, Handphone Merek Vivo warna Cream, tas merek Polo Amstar warna abu-Abu dan uang tunai Rp. 522.000.

Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui narkoba tersebut ia dapat dari IS di Pekanbaru. Saat dilakukan tes urine, ia Positif (+) Metamphetamin. ” Dan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Cep Permana Galih Mengguntur: “Tangkap Pembunuhnya! Hentikan Kelambanan Penegakan Hukum di Tapung!”

22 November 2025 - 16:28 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Trending di Kampar