Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayahnya pada saat pelaksanaan KRYD diwilayah Hukum Polres Rokan Hulu, pada Rabu, (19/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal kebun Kelapa Sawit Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dipimpin oleh Brigadir Ogi Cahyadi Arta, SH, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil operasi tersebut, tim Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria bernama YP alias YG (28). YG yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti berupa, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna putih bening, 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “In Kretek” warna merah, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) unit handphone samsung warna biru dengan nomor simcard 0822-××××-××××.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YL. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengejaran terhadap YL, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 Miliar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH mengatakan saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar