Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Sat Res Narkoba Kuansing Berhasil Bongkar Jaringan Sabu, Satu Tersangka Diamankan.

badge-check


					Sat Res Narkoba Kuansing Berhasil Bongkar Jaringan Sabu, Satu Tersangka Diamankan. Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (24/2/2025), seorang pria berinisial AS (29) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., sebelumnya telah melakukan penyelidikan di sekitar Desa Air Mas sejak pukul 16.00 WIB, Dari hasil pemantauan, tim mendapati AS sedang berada di luar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di samping rumah tersangka,” ungkap Kasat.

Setelah dilakukan interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli narkotika itu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 2.400.000,-. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) buah pipet sendok.

Setelah diamankan, tersangka AS langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, AS dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkotika di wilayah Kuantan Singingi. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Novris.

Saat ini, Polres Kuansing masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok narkotika berinisial R yang masih dalam pengejaran. “Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut,” pungkas Kasat.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Satreskrim Polres Kampar Grebek Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Tambang

18 September 2025 - 03:25 WIB

Trending di Kampar