Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Proyek Mangkrak, Laporan Palsu, Kerugian Rp12,5 Miliar: Kejati Riau Serahkan IR ke Penuntut Umum.

badge-check


					Proyek Mangkrak, Laporan Palsu, Kerugian Rp12,5 Miliar: Kejati Riau Serahkan IR ke Penuntut Umum. Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Penyidik Pidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023, Rabu (17/9/2025).

Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial IR, selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas/supervisi). Dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah memeriksa 25 saksi dan tiga ahli, yakni ahli LKPP, ahli fisik, serta auditor BPKP.

Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak Rp25,95 miliar, dikerjakan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi  PT. Canayya Berkat Abadi, KSO. Namun, pekerjaan justru dilaksanakan oleh pihak lain, sementara pencairan dana masuk ke rekening pribadi yang tidak berhak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Penyidik Pidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023.

Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial IR, selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas/supervisi). Dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah memeriksa 25 saksi dan tiga ahli, yakni ahli LKPP, ahli fisik, serta auditor BPKP.

Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak Rp25,95 miliar, dikerjakan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO. Namun, pekerjaan justru dilaksanakan oleh pihak lain, sementara pencairan dana masuk ke rekening pribadi yang tidak berhak.

Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih ke Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung 17 September hingga 6 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara KDRT di Siak Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Perdamaian Ditetapkan.

22 September 2025 - 21:00 WIB

RJ Tiga Perkara Kejari Dumai Dikabulkan karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Warga

22 September 2025 - 21:00 WIB

Kejati Riau Masuk Sekolah! Pelajar SMKN 1 Pangkalan Kerinci Dibekali Tips Bijak Bermedsos

17 September 2025 - 08:00 WIB

Lewat Program BINMATKUM, Kejati Riau Bangun Sinergi Hukum dan Pemerintahan Bersih di Pelalawan.

17 September 2025 - 07:53 WIB

Aspidum Kejati Riau Paparkan Alur Penanganan Perkara di Program Jaksa Menjawab RTV

17 September 2025 - 07:48 WIB

Trending di KEJATI RIAU