Pekanbaru, Thilasia.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Penyidik Pidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023, Rabu (17/9/2025).
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial IR, selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas/supervisi). Dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah memeriksa 25 saksi dan tiga ahli, yakni ahli LKPP, ahli fisik, serta auditor BPKP.
Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak Rp25,95 miliar, dikerjakan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi PT. Canayya Berkat Abadi, KSO. Namun, pekerjaan justru dilaksanakan oleh pihak lain, sementara pencairan dana masuk ke rekening pribadi yang tidak berhak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Penyidik Pidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023.
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial IR, selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas/supervisi). Dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah memeriksa 25 saksi dan tiga ahli, yakni ahli LKPP, ahli fisik, serta auditor BPKP.
Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak Rp25,95 miliar, dikerjakan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO. Namun, pekerjaan justru dilaksanakan oleh pihak lain, sementara pencairan dana masuk ke rekening pribadi yang tidak berhak.
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih ke Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung 17 September hingga 6 Oktober 2025.