SIAK, THILASIA.ID– Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian buah sawit di wilayah Minas, Kabupaten Siak. Pada 6 Februari 2025, Rifnaldo mendapat panggilan dari rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Setelah mengambil truk, ia bersama A dan S menuju lokasi pengangkutan sawit.
Namun, dalam perjalanan menuju peron di Pasar Minas, truk yang mereka kendarai dicegat sekelompok orang di Jalan Chevron, Desa Minas Barat. A dan S langsung melarikan diri, meninggalkan Rifnaldo seorang diri di lokasi.
Tiga orang yang tidak dikenalnya kemudian mendekati Rifnaldo. Salah satu pelaku bahkan berusaha membakar truk tersebut, meskipun sempat dicegah oleh korban.

Foto Video Pelaku Penganiayaan Supir dan Pembakaran Truk di Minas
Tak lama kemudian, Uban Panjaitan tiba di lokasi menggunakan mobil Mitsubishi Triton. Ia langsung memukul kepala Rifnaldo dua kali, menendang perutnya, serta mendorongnya ke pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban.
Korban lalu dibawa ke sebuah peron di Jalan Chevron dan kembali mengalami kekerasan fisik, termasuk tamparan di wajah saat diinterogasi. Rifnaldo akhirnya berhasil melarikan diri setelah dijemput rekannya, J, yang kemudian membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan korban dan bukti yang cukup, polisi menangkap Uban Panjaitan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Uban Panjaitan ditetapkan Sebagai Tersangka dan ditahan oleh Polres Siak
Motif utama pelaku adalah sakit hati karena buah sawit miliknya diduga dicuri,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Siak, masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.








