Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Preman Minas Jaik Uban Siksa Sopir Hingga Bakar Truk Tamat di Tangan Polres Siak, Berakhir Sial Dibekuk Aparat.

badge-check


					Preman Minas Jaik Uban Siksa Sopir Hingga Bakar Truk Tamat di Tangan Polres Siak, Berakhir Sial Dibekuk Aparat. Perbesar

SIAK, THILASIA.ID Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian buah sawit di wilayah Minas, Kabupaten Siak. Pada 6 Februari 2025, Rifnaldo mendapat panggilan dari rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Setelah mengambil truk, ia bersama A dan S menuju lokasi pengangkutan sawit.

Namun, dalam perjalanan menuju peron di Pasar Minas, truk yang mereka kendarai dicegat sekelompok orang di Jalan Chevron, Desa Minas Barat. A dan S langsung melarikan diri, meninggalkan Rifnaldo seorang diri di lokasi.

Tiga orang yang tidak dikenalnya kemudian mendekati Rifnaldo. Salah satu pelaku bahkan berusaha membakar truk tersebut, meskipun sempat dicegah oleh korban.

Foto Video Pelaku Penganiayaan Supir dan Pembakaran Truk di Minas

Tak lama kemudian, Uban Panjaitan tiba di lokasi menggunakan mobil Mitsubishi Triton. Ia langsung memukul kepala Rifnaldo dua kali, menendang perutnya, serta mendorongnya ke pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban.

Korban lalu dibawa ke sebuah peron di Jalan Chevron dan kembali mengalami kekerasan fisik, termasuk tamparan di wajah saat diinterogasi. Rifnaldo akhirnya berhasil melarikan diri setelah dijemput rekannya, J, yang kemudian membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan korban dan bukti yang cukup, polisi menangkap Uban Panjaitan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Uban Panjaitan ditetapkan Sebagai Tersangka dan ditahan oleh Polres Siak

Motif utama pelaku adalah sakit hati karena buah sawit miliknya diduga dicuri,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Siak, masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jambret Terekam CCTV, Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Pelaku

16 Maret 2026 - 05:33 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan di Balai Makam

16 Maret 2026 - 05:20 WIB

Polsek Mandau Bongkar Kasus Narkotika, Dua Pria Ditangkap dengan Belasan Paket Sabu

16 Maret 2026 - 05:13 WIB

Terbongkar! Modus Jual Sepeda Listrik, 6 Pelaku Penipuan Dibekuk Polsek Kampar Kiri Hilir

13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pria di Mandau dengan Sabu 0,62 Gram

12 Maret 2026 - 09:00 WIB

Trending di Bengkalis