Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Tandun Bongkar Sindikat Narkoba, Tiga Tersangka dan Sabu 1,56 Gram Diamankan.

badge-check


					Polsek Tandun Bongkar Sindikat Narkoba, Tiga Tersangka dan Sabu 1,56 Gram Diamankan. Perbesar

Tandun, Thilasia.id – Tim Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Operasi ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama SY yang dicurigai terkait dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan pengembangan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya di lokasi yang sama.

Dua tersangka yang diamankan adalah AFS (29) dan TRP (31). Saat dilakukan penggeledahan terhadap AFS, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika. Namun, pada saat penggeledahan badan terhadap TRP, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas sandang milik AFS, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Paket Sabu Seharga Rp 300.000. 2 (dua) Paket Sabu Seharga Rp 150.000. 3 (tiga) Paket Sabu Seharga Rp 100.000. 1 (satu) Buah Gunting. 1 (satu) Dompet Kecil Warna Merah-putih. 2 (dua) Kaca Pirex. 4 (empat) Kompor Jarum. 1 (satu) Pipet Sendok. 3 (tiga) Unit Handphone (Oppo Putih, Vivo Hijau, Oppo hitam). 1 (satu) Tas Sandang Merek Lotto Warna Hitam. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan Uang Tunai Rp 650.000. Serta Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka adalah 1,56 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan Positif Mengandung Amphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga merupakan pengguna narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AFS diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Sementara itu, peran TRP masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Paur Humas, IPDA S Jonrefli, SAP menerangkan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Tandun dari narkoba. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar S Jonrefli..

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda