Rokan Hulu, Thilasia.id – Dibawah Komando Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H, Kanit Reskrim bersama tim berhasil Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan mengamankan BB seberat 10,75 Gram di sebuah gubuk perkebunan yang terletak di Dusun III Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Senin sore, (12/5/2025 Sore
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K,S.H,M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menjelaskan terkait penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika Terungkapnya kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Batas, Kecamatan Tambusai, berbekal informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya Kanit Reskrim membentuk tim, dan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Sekira Pukul 17.35 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang yang diduga Pelaku inisial JTT alias A.
Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan Penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah botol plastik warna Putih tanpa merk yang di dalamnya berisikan 1 bungkus Plastik klip Ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 bungkus Plastik klip Ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu juga.
Penggeledahan kedua dilakukan di gubuk tersebut. Ditemukan 2 buah bong dari botol agua, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis, uang Tunai sebanyak Rp. 4.800.000,(Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan di dalam 1 buah dompet kulit merk Levis Warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO A3X Warna Hitam dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu tanpa Nomo Polisi.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, saat itu disaksikan oleh beberapa tokoh Masyarakat dari Desa Tambusai.
Terhadap barang bukti tersebut di Akui Milik pelaku. Kemudian setelah di Introgasi, tersangka JTT alias A mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari Saudara J Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap J tetapi tidak ditemukan dan hingga saat ini tim masih gencar melakukan pencarian
Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai guna di Proses secara hukum yang berlaku, terhadap pelaku di tetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.