Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Tambusai Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,75 Gram Diamankan.

badge-check


					Polsek Tambusai Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,75 Gram Diamankan. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Dibawah Komando Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H, Kanit Reskrim bersama tim berhasil Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan mengamankan BB seberat 10,75 Gram di sebuah gubuk perkebunan yang terletak di Dusun III Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Senin sore, (12/5/2025 Sore

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K,S.H,M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S,H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menjelaskan terkait penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika Terungkapnya kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Batas, Kecamatan Tambusai, berbekal informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya Kanit Reskrim membentuk tim, dan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Sekira Pukul 17.35 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang yang diduga Pelaku inisial JTT alias A.

Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan Penggeledahan badan, dan ditemukan 1 buah botol plastik warna Putih tanpa merk yang di dalamnya berisikan 1 bungkus Plastik klip Ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 bungkus Plastik klip Ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu juga.

Penggeledahan kedua dilakukan di gubuk tersebut. Ditemukan 2 buah bong dari botol agua, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis, uang Tunai sebanyak Rp. 4.800.000,(Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan di dalam 1 buah dompet kulit merk Levis Warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO A3X Warna Hitam dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu tanpa Nomo Polisi.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, saat itu disaksikan oleh beberapa tokoh Masyarakat dari Desa Tambusai.

Terhadap barang bukti tersebut di Akui Milik pelaku. Kemudian setelah di Introgasi, tersangka JTT alias A mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari Saudara J Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap J tetapi tidak ditemukan dan hingga saat ini tim masih gencar melakukan pencarian

Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai guna di Proses secara hukum yang berlaku, terhadap pelaku di tetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun  2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar