Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 0,17 Gram

badge-check


					Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 0,17 Gram Perbesar

ROKAN IV KOTO, THILASIA.ID– Satuan Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, (21/02/2025), sekira pukul 13.30 WIB, seorang pria berinisial YS alias YU (21) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto, Aiptu Elfajri Amni, SH, segera melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek AKP Yohannes, SH. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tepat pukul 13.30 WIB, tim berhasil menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi masyarakat. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba membuang barang bukti ke sekitar lokasi kejadian. Namun, petugas dengan sigap menemukan satu paket plastik flip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,17 gram. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IB (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Adapun identitas pelaku yang diamankan petugas antara lain, YS Alias YU Bin KS (21), Laki-laki, Wiraswasta, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1( satu) paket kecil plastik flip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 Gram. 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan:Nomor Polisi, BK 3958.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika yang masih berstatus DPO.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH, mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dari masyarakat sangat kami perlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya Yohanes.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Kampar Hadir Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas & Sumpah Seleksi Calon Anggota Polri TA 2026

31 Maret 2026 - 09:01 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 16 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Disita

31 Maret 2026 - 08:12 WIB

Menyapa dari Pinggiran Negeri, Polsek Tandun Salurkan Bantuan Lewat Program JALUR untuk Warga Sumber Jaya

30 Maret 2026 - 18:00 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolresta Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatbaru, Aparat Gabungan Pastikan Situasi Kondusif

29 Maret 2026 - 15:00 WIB

Trending di Bengkalis