Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Rambah Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Muara Musu, Amankan Barang Bukti 0,18 Gram.

badge-check


					Polsek Rambah Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Muara Musu, Amankan Barang Bukti 0,18 Gram. Perbesar

Rambah Hilir, Thilasia.id – Kepolisian Sektor Rambah Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Muara Musu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria bernama HB alias BJ (33) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu pagi.

Pada pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Muara Musu RT.001 RW.001, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang sambil membuang sesuatu. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan beserta barang yang dilemparkan.

Barang yang ditemukan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klem, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam milik tersangka.

Setelah diamankan, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap HB alias BJ menunjukkan hasil positif, menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Adapun identitas dan peran tersangka yangg diamankan petugas yakni, HB alias BJ Bin HA (Alm) 33 Tahun), Wiraswasta, Muara Musu, Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau.

Selanjutnya petugas juga amankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klem, 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam, Uang tunai Rp. 100.000,- dan total berat kotor barang bukti yang disita mencapai 0,18 gram.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH mengatakan bahwa “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram ini,” pungkas Jones.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda