Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Peranap Gunakan RJ untuk Selesaikan Kasus Pencurian Sawit Perusahaan

badge-check


					Polsek Peranap Gunakan RJ untuk Selesaikan Kasus Pencurian Sawit Perusahaan Perbesar

Inhu, Thilasia.id – Kasus pencurian sawit yang melibatkan seorang warga di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, berakhir damai. Polsek Peranap memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang bertujuan memberikan keadilan restoratif bagi kedua belah pihak.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pendekatan RJ diambil karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan, dengan kerugian yang relatif kecil dan adanya itikad baik dari kedua pihak untuk berdamai.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (28/1/ 2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di area perkebunan sawit PT Indriplant, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Kejadian bermula saat petugas keamanan perusahaan, Suprih, menemukan tumpukan sawit yang mencurigakan di area Pondok III Divisi IV D.1. Setelah berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan PT Indriplant, Dede Frista Ramanda, mereka pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 09.30 WIB, mereka melihat seorang pria, Roni Iskandar (45), sedang memikul satu tandan sawit di area perkebunan. Tanpa perlawanan, Roni langsung diamankan dan dibawa ke pos keamanan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi, ia mengakui telah mencuri 15 janjang sawit dengan berat sekitar 140 kg, yang ditaksir bernilai Rp354.200.

Atas kejadian ini, pihak perusahaan melaporkan Roni ke Polsek Peranap untuk diproses lebih lanjut. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 15 janjang sawit, satu alat panen (dodos), dan sejumlah uang hasil penjualan sawit tersebut.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi pelaku dan adanya permintaan maaf, Polsek Peranap memfasilitasi musyawarah perdamaian pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. Mediasi ini dipimpin oleh kapolsrk Dodi Hajri, SH yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Yusmar, SH, serta dihadiri oleh pelapor, terlapor, aparat desa, keluarga pelaku, dan pihak keamanan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

“Pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang,” ujar Misran

Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Peranap berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa yang tergolong ringan, sehingga dapat mengurangi beban perkara di kepolisian serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Garcep! Polda Riau Hadirkan Sirkuit Drag Bike 200 Meter, Akhiri Aksi Balap Liar.

15 Juni 2025 - 08:07 WIB

Empat Gebrakan Hari Bhayangkara ke-79: Polda Riau Hadirkan 79 Layanan Publik, 79 Polsanak, dan Festival Polisi Cilik dan Video Singkat dengan Tema Polisi Idolaku.

10 Juni 2025 - 10:39 WIB

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing.

10 Juni 2025 - 06:53 WIB

Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

10 Juni 2025 - 06:45 WIB

Polsek Limapuluh Gelar Patroli Sampah, Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan.

10 Juni 2025 - 03:08 WIB

Trending di Pekanbaru