Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Lirik Gerebek Bandar Sabu di Bulan Ramadhan, 121,2 Gram Barang Bukti Disita.

badge-check


					Polsek Lirik Gerebek Bandar Sabu di Bulan Ramadhan, 121,2 Gram Barang Bukti Disita. Perbesar

RENGAT, THILASIA.ID – Polres Indragiri Hulu (Inhu) dari jajaran Polsek Lirik, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu bersamaan dengan umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Pengungkapan itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH. Dimana, pengungkapan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik pada, Rabu (19/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

“Dari pengungkapan itu, Tim Polsek Lirik berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 121,2 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (20/3/2025).

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Feb alias Sitam (37) warga Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Penangkapan pelaku sebutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa bandar Narkotika yang dimaksud yakni pelaku Feb alias Sitam.

Sehingga dari informasi itu, Kapolsek Lirik bersama tim langsung bergerak dan menemukan pelaku di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi Sabu yang disimpan dalam dompet.

“Selain itu, tim juga menyita alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap Sabu,” ungkapnya.

Pelaku mengakui bahwa, Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang rekannya. Bahkan nama rekannya sudah dikantongi Polsek Lirik. “Kasus ini terus kami kembangkan dan mohon restunya untuk pengungkapan selanjutnya,” beber Misran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Marwah, Merawat Alam: Kinerja Polda Riau 2025 Ditandai Turunnya Kriminalitas dan Penguatan Green Policing

30 Desember 2025 - 11:21 WIB

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Trending di Kampar