RENGAT, THILASIA.ID – Polres Indragiri Hulu (Inhu) dari jajaran Polsek Lirik, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu bersamaan dengan umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Pengungkapan itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH. Dimana, pengungkapan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik pada, Rabu (19/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
“Dari pengungkapan itu, Tim Polsek Lirik berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 121,2 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (20/3/2025).
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Feb alias Sitam (37) warga Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Penangkapan pelaku sebutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa bandar Narkotika yang dimaksud yakni pelaku Feb alias Sitam.
Sehingga dari informasi itu, Kapolsek Lirik bersama tim langsung bergerak dan menemukan pelaku di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi Sabu yang disimpan dalam dompet.
“Selain itu, tim juga menyita alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap Sabu,” ungkapnya.
Pelaku mengakui bahwa, Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang rekannya. Bahkan nama rekannya sudah dikantongi Polsek Lirik. “Kasus ini terus kami kembangkan dan mohon restunya untuk pengungkapan selanjutnya,” beber Misran.