Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Rakit PETI di Desa Pantai

badge-check


					Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Rakit PETI di Desa Pantai Perbesar

KUANTAN SINGINGI, THILASIA.ID– Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat. Pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, jajaran Polsek Kuantan Mudik melaksanakan giat penertiban PETI di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama sejumlah personel, yaitu Aipda Rieki, S.H., Bripka Wildan Aprian, S.E., Bripda Rafqy Al Insan K., dan Bripda Santoso Dolok Saribu.

“Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di Desa Pantai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Mudik bergerak menuju lokasi dan menemukan dua unit rakit PETI darat dalam kondisi tidak beroperasi,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan, sebagai bentuk penindakan, rakit PETI tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat lagi digunakan oleh para pelaku. “Dalam giat ini tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan. Namun tindakan pemusnahan dilakukan untuk memutus aktivitas PETI yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tambahnya.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena selain berisiko hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” tegas Kapolsek.

Dengan adanya penertiban ini, Polres Kuansing berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan kegiatan penambangan yang melanggar hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar