Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Kuantan Mudik Bersama Aparat Gabungan Razia Warung Remang-Remang dalam Operasi Tertib Ramadan 2025

badge-check


					Polsek Kuantan Mudik Bersama Aparat Gabungan Razia Warung Remang-Remang dalam Operasi Tertib Ramadan 2025 Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID– Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek Kuantan Mudik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar razia terhadap warung remang-remang di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning (LK) 2025 dan dilaksanakan pada Senin (17/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuansing, Soni Andri, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, yaitu Satpol PP: 18 personel, TNI: 4 personel dan Polri: 4 personel.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan “Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa warung remang-remang yang masih beroperasi. Berikut hasil temuan di lapangan Warung milik Sdr. Tono/Yanti – ditemukan 3 orang pekerja, Warung milik Sdri. Yeli – ditemukan 7 orang pekerja, Warung milik Sdri. Nela – dalam keadaan tutup,” jelas Kapolsek.

Guna menegakkan ketertiban dan mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial, petugas melakukan beberapa langkah tegas, di antaranya Pendataan terhadap pemilik warung remang-remang beserta para pekerjanya untuk keperluan dokumentasi dan pengawasan lebih lanjut, Membuat surat pernyataan bagi pemilik warung agar tidak membuka kembali usahanya yang dianggap melanggar aturan dan Pengamanan terhadap tujuh pekerja dari warung remang-remang milik Sdri. Yeli. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Kegiatan razia ini berlangsung hingga pukul 03.13 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar tanpa kendala berarti. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan. Polsek Kuantan Mudik bersama Satpol PP menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan guna menekan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

“Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan kepada pihak berwenang. Diharapkan dengan adanya operasi ini, lingkungan di Kabupaten Kuansing dapat tetap kondusif, terutama selama bulan Ramadan,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Satreskrim Polres Kampar Grebek Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Tambang

18 September 2025 - 03:25 WIB

Trending di Kampar