Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Polsek Kabun Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Dengan Barang Bukti Beberapa Jam Setelah Kejadian.

badge-check


					Polsek Kabun Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Dengan Barang Bukti Beberapa Jam Setelah Kejadian. Perbesar

Kabun, Thilasia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku, seorang pria berusia 20 tahun, berhasil diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian beserta barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino., S.H, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Mawarna Simanjuntak, meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pergi ke Afdeling IV Kalsa. Namun, saat kembali sekitar pukul 10.00 WIB, ia mendapati pintu kamarnya telah terbuka, lemari bergeser, dan satu unit handphone serta laptop inventaris gereja hilang.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi pengurus gereja dan melaporkannya ke Polsek Kabun. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Mangaratua Hutagaol, Kanit Reskrim Polsek Kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., bersama tim segera melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami mengetahui bahwa pelaku, yang bernama Ariel Kristian Sinaga alias Aril, sedang dalam perjalanan kembali ke Kabun. Kami segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di belakang Bank Riau Kepri sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Saat penangkapan, tim Reskrim menemukan barang bukti berupa satu tas hitam berisi satu unit laptop merk Acer dan satu unit handphone Realme warna biru. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kabun guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kabun menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” tambah Kapolsek.

Saat ini, penyidik Polsek Kabun tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, sementara barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Kabun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda