Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polresta Pekanbaru dan Disperindag Awasi Minyakita: Pastikan Volume dan Harga Sesuai Standar

badge-check


					Polresta Pekanbaru dan Disperindag Awasi Minyakita: Pastikan Volume dan Harga Sesuai Standar Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melaksanakan pengecekan volume isi minyak goreng kemasan Minyakita di salah satu toko di Pekanbaru, Jumat (21/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya, serta mengawasi distribusi dan harga di pasaran.

Pengecekan berlangsung di Toko Aidil Makmur, Jalan Hangtuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Tim menggunakan timbangan sebagai alat ukur untuk membandingkan volume minyak goreng kemasan dengan standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pengukuran, Minyakita kemasan 1 liter produksi PT. Permata Hijau Sawit menunjukkan hasil 960 ml atau dalam batas wajar toleransi industri.

Selain memastikan takaran isi, tim juga melakukan pengawasan terhadap harga jual minyak goreng tersebut. Dalam pemantauan di lapangan, satu kotak Minyakita berisi 12 kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp186.000. Harga ini masih sesuai dengan kisaran harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan pengawasan ini diikuti oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Dinas Perindag Kota Pekanbaru, serta sejumlah awak media. Pihak kepolisian dan instansi terkait menegaskan bahwa pengawasan terhadap volume, harga, serta stok Minyakita akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang wajar bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan stok Minyakita di Kota Pekanbaru untuk mencegah adanya kecurangan dalam penjualan maupun pengemasan,” ujar salah satu petugas dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga minyak goreng yang tidak wajar. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan stabilitas distribusi minyak goreng di wilayah Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Garcep! Polda Riau Hadirkan Sirkuit Drag Bike 200 Meter, Akhiri Aksi Balap Liar.

15 Juni 2025 - 08:07 WIB

Empat Gebrakan Hari Bhayangkara ke-79: Polda Riau Hadirkan 79 Layanan Publik, 79 Polsanak, dan Festival Polisi Cilik dan Video Singkat dengan Tema Polisi Idolaku.

10 Juni 2025 - 10:39 WIB

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing.

10 Juni 2025 - 06:53 WIB

Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

10 Juni 2025 - 06:45 WIB

Polsek Limapuluh Gelar Patroli Sampah, Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan.

10 Juni 2025 - 03:08 WIB

Trending di Pekanbaru