Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Rokan IV Koto, Seorang Pria Pruh Baya Diamankan.

badge-check


					Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Rokan IV Koto, Seorang Pria Pruh Baya Diamankan. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Polres Rokan Hulu, dalam hal ini Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H pimpin langsung KBO Resnarkoba beserta Team melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ZS di sebuah pondok di areal kebun kelapa sawit Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu atas kasus Tindak Pidana Narkotika jesis Shabu. Selasa siang, 22 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib

Tersangka ZS merupakan pria paruh baya (53 tahun) warga Dusun 2 RW 004 RT 001 Desa Koto Ruang Kecamtn Rokan IV Koto.

Dari Penangkapan tersebut ditemukan 03 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah tabung di balut lakban warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna silver hitam.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka. Berdasrkan hasil introgasi, tersngka menyebutkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari saudra LT. setelahnya dilakukan pengejaran terhadap saudara LT, namun tidak ditemukan.

Sejauh ini, Polres Rokan Hulu sudah melakukan pengamanan terhadap pelaku, penggeledahan, penyitaan barang bukti,pemeriksaan terhadap pelaku, Cek urine, Gelar Perkara, serta melengkapi mindik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tgl 22 April 2025. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar