Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Rohul Komitmen Berantas Narkoba Berhasil Amankan Tiga Tersangka Dan Sita 26 Paket Sabu Siap Edar

badge-check


					Polres Rohul Komitmen Berantas Narkoba Berhasil Amankan Tiga Tersangka Dan Sita 26 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Senin, (21/04/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,41 gram, di areal kebun kelapa sawit SP 2, Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa daerah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, SH, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni;

– JU alias JU (41), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam.

– HW alias HE (31), warga Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

– WH alias HA (29), warga asal Kisaran, Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 26 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip, mancis, dan tiga unit telepon genggam.

Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SP, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting dalam keterangannya menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Rokan Hulu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Repelita.

Polres Rokan Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang haram ini.

“Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk bersatu melawan narkoba. Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polres Rohul juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari pengaruh negatif zat terlarang tersebut.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar