Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Rohul Bekuk Pemuda Ujung Batu, Sita 3,34 Gram Sabu dari Operasi Intelijen.

badge-check


					Polres Rohul Bekuk Pemuda Ujung Batu, Sita 3,34 Gram Sabu dari Operasi Intelijen. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Dibawah Komando Kapolres AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, Polres Rohul komit berantas narkotika. Polres Rohul kembali tangkap Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu degan berat kotor 3,34 gram. Sabtu 17/05/2025 sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana natkotika tersebut. Pelaku diamankan inisial AY (25 Tahun) di sebuah rumah di belakang Terminal Ujung Batu Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.

“Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tidak terlepas dari bentuk sinergitas polri dan masyarakat” Kata Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H

Disampaikannya, bahwa masyarakat memberikan informasi kepada personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Pada hari Senin lalu, 12/05/2025.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Siswanto,SH, berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang berupa 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah tas merk Calvin Klein, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna dongker.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan introgasi. Tersanga AY mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Saudara WL. Hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr WL.

Tersangka AY saat ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka inisial AY beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar