Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Pelalawan Bongkar Perdagangan Daging Anjing, Pelaku GA Ditangkap.

badge-check


					Polres Pelalawan Bongkar Perdagangan Daging Anjing, Pelaku GA Ditangkap. Perbesar

Thilasia.id- Polda Riau melalui polres jajaran menindak tegas praktik perdagangan daging anjing. Kali ini, seorang pria inisial GA (25) di Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anjing dan menjualnya untuk konsumsi.

“Menurut keterangan pelaku bahwa anjing tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal, pelaku menjelaskan juga bahwa pelaku membunuh anjing tersebut dengan cara disiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/9/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal setelah Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi adanya praktik adanya perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar) Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Tim Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap pelaku inisial GA.

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa potongan daging anjing yaitu kepala, badan, kaki, darah dan bagian dalam tubuh anjing seberat 12 kilogram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sebilah parang, 1 buah talenan dan 1 buah kompor tembak besarta tabung gas 3 kilogram.

Pada praktiknya, tersangka membunuh anjing ukuran besar dengan cara dianiaya sebelum disembelih. Anjing dimasukkan ke dalam karung lalu kepalanya digetok dengan kayu hingga mati.

“Kemudian anjing tersebut dibakar menggunakan kompor tembak dan langsung disembelih,” katanya.

Sementara tersangka membunuh anjing kecil dengan cara dipotong bagian leher lalu dibakar dan disembelih.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Pelalawan. Dia dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

19 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Riau