Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Petai, 14 Paket Barang Bukti Disita.

badge-check


					Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Petai, 14 Paket Barang Bukti Disita. Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/2/2025) malam, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (39), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka D bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Mata Elang. Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan pemantauan di sekitar Desa Petai sejak pukul 20.30 WIB. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Petai. Setelah melakukan pemantauan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

Selain narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,20 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu Uang tunai Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), 39 plastik bening kosong, 1 buah kotak lem kosong, 1 buah gunting, 1 buah plastik obat kosong dan 1 unit handphone merk OPPO warna ungu.

Dalam hasil interogasi awal, tersangka D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial O, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku membeli satu kantong shabu dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun baru membayar sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu O dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka D. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kuantan Singingi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Kuansing tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran barang haram tersebut demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” Tandas Kasat.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda