Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Selundupan Malaysia: Ribuan Karung Bawang Merah & Ban Bekas Diamankan

badge-check


					Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Selundupan Malaysia: Ribuan Karung Bawang Merah & Ban Bekas Diamankan Perbesar

BENGKALIS, THILASIA.ID- Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasus ini terungkap pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini Berinisial S, KA, M, HS, dan AS,” kata Kompol Anton Rama Putra.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil Mitsubishi, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, 200 ikat ban motor bekas, 18 buah ban mobil bekas

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya

Menurut Wakapolres Bengkalis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kompol Anton Rama Putra.

Polres Bengkalis akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

“Modus operandi para tersangka adalah memasukkan barang-barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Garcep! Polda Riau Hadirkan Sirkuit Drag Bike 200 Meter, Akhiri Aksi Balap Liar.

15 Juni 2025 - 08:07 WIB

Empat Gebrakan Hari Bhayangkara ke-79: Polda Riau Hadirkan 79 Layanan Publik, 79 Polsanak, dan Festival Polisi Cilik dan Video Singkat dengan Tema Polisi Idolaku.

10 Juni 2025 - 10:39 WIB

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing.

10 Juni 2025 - 06:53 WIB

Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

10 Juni 2025 - 06:45 WIB

Polsek Limapuluh Gelar Patroli Sampah, Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan.

10 Juni 2025 - 03:08 WIB

Trending di Pekanbaru