Pekanbaru, Thilasia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden perusakan dan penyerangan brutal di halaman Markas Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Para pelaku merupakan anggota kelompok Debt Collector Fighter yang kerap beroperasi di wilayah Riau dan sekitarnya.
Peristiwa terjadi pada Jumat (18/4/2025) lalu, saat para penagih utang tersebut berupaya menarik paksa sebuah kendaraan yang dikemudikan seorang wanita di lingkungan kantor polisi. Tak hanya merusak mobil, mereka juga menganiaya sopir di depan umum. Ironisnya, petugas piket yang berjaga saat itu tak memberikan perlindungan.
Aksi mereka terekam dan viral di media sosial, memancing kemarahan publik serta desakan penindakan tegas. Polda Riau bergerak cepat, menangkap empat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, dan menyusul menangkap 10 pelaku lainnya di Pekanbaru, Kampar, dan Siak, Jumat (25/4/2025).
“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang melempar batu, memukul kaca dan body mobil, serta menganiaya pengemudi. Ini aksi brutal yang mencoreng wibawa hukum,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (29/4/2025).
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan, perusakan barang, hingga ancaman kekerasan. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak leasing yang memberikan instruksi penarikan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian pengamanan di lingkungan markas, Kapolresta Pekanbaru telah mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil. Langkah ini sebagai respons atas lemahnya kontrol internal saat kejadian berlangsung.
“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk premanisme, apalagi yang dilakukan di wilayah institusi hukum. Semua pelaku akan kami kejar, termasuk aktor intelektual di baliknya,” tambah Kombes Asep.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kelompok-kelompok penagih utang yang bertindak di luar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami intimidasi atau tindakan kekerasan dari oknum debt collector.