Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Perkara KDRT di Siak Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Perdamaian Ditetapkan.

badge-check


					Perkara KDRT di Siak Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Perdamaian Ditetapkan. Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi SH., MH., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan permohonan RJ terhadap perkara dari Kejari Siak kepada Jampidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, SH.,MH., secara daring di rupat Waka. (22/09/2025)

Kasus posisi Tsk. An. Agus Supriadi bermula pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah istrinya, Suryati, di Benteng Hulu, Mempura, Siak, untuk mengambil sepeda motor yang dikuasai Suryati sebagai kendaraan mencari nafkah. Suryati menolak karena cicilan motor belum dibayar. Terjadi adu mulut, tersangka mendorong Suryati, membuang dompetnya ke parit, lalu menendang pinggang kiri Suryati hingga jatuh. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Visum Puskesmas Dayun Nomor 445/TU.PD.VER/VI/2025/09 tanggal 2 Juni 2025, Suryati mengalami luka memar pada lengan kiri, lutut kanan, serta luka lecet pada kaki kanan bawah. Tersangka disangka melanggara Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Setelah pelaksanaan Tahap 2, antara Tersangka dan Korban (istri) telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Siak. Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Melihat fakta hukum di atas, Dir C menilai syarat formil maupun materil dalam pengajuan Restorative Justice telah terpenuhi, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya iktikad baik dari tersangka untuk memperbaiki diri, serta dukungan dari lingkungan sosial, pengajuan RJ ini dikabulkan demi kemanfaatan dan keharmonisan rumah tangga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RJ Tiga Perkara Kejari Dumai Dikabulkan karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Warga

22 September 2025 - 21:00 WIB

Proyek Mangkrak, Laporan Palsu, Kerugian Rp12,5 Miliar: Kejati Riau Serahkan IR ke Penuntut Umum.

17 September 2025 - 11:44 WIB

Kejati Riau Masuk Sekolah! Pelajar SMKN 1 Pangkalan Kerinci Dibekali Tips Bijak Bermedsos

17 September 2025 - 08:00 WIB

Lewat Program BINMATKUM, Kejati Riau Bangun Sinergi Hukum dan Pemerintahan Bersih di Pelalawan.

17 September 2025 - 07:53 WIB

Aspidum Kejati Riau Paparkan Alur Penanganan Perkara di Program Jaksa Menjawab RTV

17 September 2025 - 07:48 WIB

Trending di KEJATI RIAU