Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Penegakan Hukum dan Edukasi Lalu Lintas: Upaya Subdit Gakkum Cegah Kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

badge-check


					Penegakan Hukum dan Edukasi Lalu Lintas: Upaya Subdit Gakkum Cegah Kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id – Pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Dakgar) di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) dengan menggunakan alat speed gun. Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo.

Kegiatan ini melibatkan 10 personel Dit Gakkum, 2 personel Sat PJR, serta 6 personel dari PT. Hutama Karya. Penegakan hukum dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal, yang merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Selain penindakan, personel juga melaksanakan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar senantiasa tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, personel Sat PJR turut melaksanakan patroli rutin bersama petugas tol. Patroli ini dilakukan dengan menyisir sepanjang jalur tol guna memastikan tidak ada pengendara yang berhenti atau parkir di bahu jalan, yang sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.

Hasil dari kegiatan ini adalah penindakan terhadap 8 pengemudi yang melampaui batas kecepatan, yaitu:

1. Honda BR-V (BM 1151 YD)

2. Suzuki Ertiga (BM 470 DE)

3. Toyota Fortuner (BM 805 BJ)

4. Toyota Innova (BM 1050 AAE)

5. Toyota Fortuner (B 2982 PBS)

6. Mitsubishi Pajero (BM 541 BI)

7. Toyota Rush (BA 1867 AAG)

8. Toyota Hilux (BM 8140 JT)

Dari keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, pengendara yang melebihi batas kecepatan di tol langsung diberikan tindakan tilang. Saat pemantauan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun, terdapat pengendara yang melaju dengan kecepatan mencapai 130 KM per jam, sementara batas kecepatan yang berlaku di jalan tol tersebut adalah 80 KM per jam, yang jelas melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan kondusif dan terkendali.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum dan patroli akan terus ditingkatkan.

“Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui patroli rutin dan edukasi kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Untuk mencegah terjadinya laka lantas di jalan, tentunya butuh kesadaran pengendara itu sendiri agar selalu mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, baik di jalan tol maupun jalan alteri,” ujar beliau.

Selama kegiatan tersebut berlangsung, situasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Komitmen Pembinaan Kerohanian Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sholat Jumat Berjamaah.

20 Juni 2025 - 06:43 WIB

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Muflihun Ungkap 198M SPPD Fiktif, Cep Permana Galih: Sudah Jelas Bahwa Irwan Suryadi dan Agung Nugroho terlibat Kuat!

20 Juni 2025 - 02:43 WIB

Teriakan AMPUN Menggema di Sisingamangaraja! Pertamina Didemo, Isu Pertamax Oplosan Meledak.

19 Juni 2025 - 11:08 WIB

Cep Permana Galih Ultimatum DPRD Riau: Bentuk Pansus atau Gedung Ini Kami Duduki!

18 Juni 2025 - 12:00 WIB

Trending di Aktivis