|TELUKKUANTAN, THILASIA.ID-|| Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr H Suhardiman Amby MM diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Ir H Maisir melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan, di Aula Ruang Sidang Utama PA Teluk Kuantan, Rabu (5/2/2025).
MoU tersebut berisikan tentang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) dan penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi Kewenangan PA Teluk Kuantan dalam memberikan pelayanan hukum peradilan agama bagi masyarakat Kuansing.
Dalam kegiatan itu, Maisir menyebutkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sinergi dan kolaborasi antara Pemda bersama PA Teluk Kuantan tentu sangat diperlukan untuk memberikan manfaat terkait permasalahan hukum peradilan agama yang dihadapi masyarakat Kuansing,” kata Maisir.
Dikesempatan itu juga berlangsung acara tasyakuran Gedung Baru PA Telukkuantan. Maisir berharap, dengan adanya gedung baru ini dapat meningkatkan semangat dan kinerja pegawai PA Telukkuantan dalam memberikan pelayanan yang optimal, serta senantiasa memberikan kenyamanan dan keadilan kepada masyarakat Kuansing.
Ketua PA Telukkuantan, Genius Virades SH dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah memberikan support dan dukungan untuk pembangunan gedung baru PA Telukkuantan.
“Jika tidak disupport oleh Pemkab Kuansing, tentu pembangunan gedung baru ini tidak akan terwujud. Terimakasih kepada Bupati Kuansing yang telah menghibahkan tanah kepada Mahkamah Agung untuk pembangunan Gedung Baru ini,” kata Genius Virades.
Genius Virades menambahkan, PA Telukkuantan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, kinerja, serta memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat Kuansing.
“Semuanya akan kita kembalikan kepada masyarakat, karena yang akan merasakan kenyamanan dan pelayanan dari kami adalah masyarakat Kuansing,” pungkasnya.