Pekanbaru, Thilasia.id– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah (Sekda) kian berkembang. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan dan mutasi jabatan, kini sorotan mengarah ke pihak-pihak yang memberi gratifikasi.
KPK menegaskan bahwa tidak hanya penerima, tetapi pemberi gratifikasi juga dapat dijerat pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah mengantongi nama-nama sejumlah ASN hingga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang diduga memberikan sejumlah uang atau fasilitas kepada Mantan Pj Wali Kota dan Sekda demi mendapatkan proyek, jabatan strategis, atau perlindungan khusus.
Sejumlah saksi telah diperiksa, dan beberapa di antaranya sudah mengakui adanya aliran dana yang diberikan secara langsung maupun melalui perantara. Gratifikasi tersebut diduga berkisar antara Rp25 juta hingga Rp500 juta per transaksi, tergantung besaran proyek atau posisi jabatan yang dijanjikan.
Tak hanya uang tunai, gratifikasi juga diduga berbentuk fasilitas mewah, seperti penginapan hotel bintang lima, mobil sewaan kelas premium, hingga perjalanan dinas fiktif yang dilaporkan sebagai kegiatan resmi.
KPK menyebut kasus ini sebagai pola korupsi klasik yang dilakukan secara sistemik di level pemerintah kota, namun dengan modus yang makin rapi.
Pasal Berat Menanti Pemberi Gratifikasi
Pemberi gratifikasi dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
Pemerintah Kota Pekanbaru Tertekan, Warga Desak Reformasi Birokrasi
Kasus ini membuat kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemko Pekanbaru makin terpuruk. Sejumlah elemen masyarakat sipil, LSM antikorupsi, hingga tokoh adat turut menyuarakan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh pemerintahan kota.
Sementara itu, hingga kini KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Kemungkinan penambahan tersangka, baik dari penerima maupun pemberi gratifikasi, sangat terbuka.








