Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

P21 Lengkap, Polres Rokan Hulu Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan.

badge-check


					P21 Lengkap, Polres Rokan Hulu Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Proses pelimpahan ini, yang dikenal sebagai Tahap II, berlangsung pada hari Selasa, (18/02/2025), sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan diterima langsung oleh Jaksa Eko Wira Setiawan, SH.

Pelimpahan ini menandai langkah lanjut setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-529/L.4.16/Eku.1/02/2025 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 17 Februari 2025, dengan identitas tersangka tersebut yakni, MA (42), Laki-laki, Wiraswasta, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 437 Ayat 1 Jo Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini bermula dari temuan pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal di sebuah ruko yang dimiliki oleh tersangka.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Suwamra Jon Refli, SAP menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” Paur Humas.

Berdasarkan hukum yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat 1 Jo Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.

Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan kondusif, serta selesai pada pukul 14.00 WIB.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda