Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Ops Antik 2025: Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Sabu di Desa Seberang Pantai

badge-check


					Ops Antik 2025: Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Sabu di Desa Seberang Pantai Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID– Polsek Kuantan Mudik jajaran Polres Kuansing kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DN(30) warga Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, berhasil diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang siap edar. Selasa (16/9/2025).

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan Target Operasi (TO) dalam Ops Antik Lancang Kuning 2025.

“Berdasarkan informasi yang kita terima pada Senin 15 September 2025 malam, tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika di Desa Seberang Pantai. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” ungkap IPTU Riduan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,22 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dompet, handphone, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Selain itu, sebuah kursi kayu kecil yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu juga turut diamankan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari Ujang Sapar (DPO) melalui perantara Ociak (DPO). Untuk memperkuat proses hukum, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik bersama seluruh barang bukti. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine.

“Tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar wilayah kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujar AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar