Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Operasi Antik 2025, Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Sungai Paku.

badge-check


					Operasi Antik 2025, Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Sungai Paku. Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID— Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik LK 2025 yang digelar oleh jajaran Polda Riau. (9/9/2025)

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial M(39), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia diamankan pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di kediamannya di Desa Sungai Paku.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim mata elang Satres Narkoba sejak tengah malam.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik LK 2025. Tim kami telah melakukan pemantauan sejak pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 02.00 WIB bersama barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar IPTU Hasan Basri.

Dari hasil penggeledahan, tim mata elang mengamankan dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,74 gram, serta dua buah pipet kaca Pyrex yang juga mengandung shabu seberat 2,74 gram. Selain itu, ditemukan pula alat hisap (bong), plastik bening kosong, handphone, uang tunai Rp50.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Lebih lanjut, IPTU Hasan Basri mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (D) yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Tersangka mengaku membeli shabu tersebut seharga Rp4 juta dari seorang berinisial (D) yang saat ini sedang kami buru. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringan peredaran ini,” tegas Kasat.

Tersangka M(39) saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna aktif.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan komitmen bersama jajaran Polres Kuansing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan kita. Jika ada informasi, segera laporkan. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tutup IPTU Hasan Basri.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Marwah, Merawat Alam: Kinerja Polda Riau 2025 Ditandai Turunnya Kriminalitas dan Penguatan Green Policing

30 Desember 2025 - 11:21 WIB

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Trending di Kampar