Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Miliki Sabu 4,30 Gram, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap Seorang Pria di Bangun Jaya.

badge-check


					Miliki Sabu 4,30 Gram, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap Seorang Pria di Bangun Jaya. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4.30 gram, pada hari Senin 19/05/2025 sekira pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Giniting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyebutkan bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dan masyarakat.

AKP Repelita Ginting, SH menyampaikan Tersangka merupakan inisial KS (38 Tahun) yang ditangkap di sebuah Rumah Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Disampaikannya, bahwa pada hari Rabu 14/05/2025 pukul 10.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personil yang dipimpin oleh Aipda RONALDI berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin, 19/05/2025 dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

Penangkapan terhadap Tersangka KA dengan barang bukti berupa 14 (empat belas) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 (dua) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam, ⁠1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr CA. Hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr CA (berstatus DPO).

Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku .

 

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar