Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Miliki sabu 2,13 Gram, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda di Rambah Samo Barat.

badge-check


					Miliki sabu 2,13 Gram, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda di Rambah Samo Barat. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Polres Rokan Hulu komit berantas narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,13 gram di sebuah Gubuk Kebun Kelapa Sawit Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repeliti Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang Tersangka penyalahgunaan narkotika, yaitu inisial AF (28 tahun) dan AY (30 tahun).

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting,S.H mengaku mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting,S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah diselidiki, maka tim yang dipimpin oleh Aipda Hendri Rikardo melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka dengan barang bukti yang ditemukan pada tersangka AF, berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) pack Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah Kotak Kaca Mata warna Biru merk Optikal 99, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Tas warna Hitam, Uang Tunai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah ), 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam

Adapun barang bukti yang di temukan pada tersanga II inisial AY, berupa 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.

Setelah penggeledahan terhadap kedua tersangka, tim kemudian melakukan introgasi terhadap tersangka, keduanya mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr KD kemudian dilakukan pengejaran terhadap Tersangka KD hingga sekarang (DPO).

Sementara itu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Garcep! Polda Riau Hadirkan Sirkuit Drag Bike 200 Meter, Akhiri Aksi Balap Liar.

15 Juni 2025 - 08:07 WIB

Empat Gebrakan Hari Bhayangkara ke-79: Polda Riau Hadirkan 79 Layanan Publik, 79 Polsanak, dan Festival Polisi Cilik dan Video Singkat dengan Tema Polisi Idolaku.

10 Juni 2025 - 10:39 WIB

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing.

10 Juni 2025 - 06:53 WIB

Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

10 Juni 2025 - 06:45 WIB

Polsek Limapuluh Gelar Patroli Sampah, Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan.

10 Juni 2025 - 03:08 WIB

Trending di Pekanbaru