Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Miliki Sabu 100,61 Gram, Satresnarkoba Polres Rohul Ciduk Seorang Pelaku.

badge-check


					Miliki Sabu 100,61 Gram, Satresnarkoba Polres Rohul Ciduk Seorang Pelaku. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Dipimpin KBO SAT RESNARKOBA IPDA SISWANTO, S.H, personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan Penangkapan terhadap seorang pria inisial RJ, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah Dusun Lubuk Jambu Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pangaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Jumat siang, 25/04/2025.

Diketahui Tersangka inisial RJ (32 tahun) merupakan warga Dusun Lubuk Jambu RT 001 RW 001 Desa Pagaran Tapah Kec. Pagaran Tapah Darussalam Kab. Rokan Hulu.

Tersangka RJ sudah lama diincar oleh team. Berawal dari pengaduan masyarakat di hari Minggu, tanggal 20 April 2025. Masyarakat mengadu keada personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu terkait informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lubuk Jambu Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pangaran Tapah Darussalam.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Terungkap keberan bahwa tersangka RJ memang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan dilakukan penangkapan pada hari ini, Jumat siang, 25 April 2025.

Dari Penangkapan Tersangka RJ, Team menemukan 28 (dua puluh delapan) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) pack palstik klip warna putih bening ,1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet warna hitam , 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, ⁠1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LOIUS VUITTON, Uang tunai sebesar Rp. 932.000 (sembilan ratus tigah puluh dua ribu), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna abu-abu, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam tanpa nomor polisi.

Berhasilnya diamankan Narkotika jenis Sabu seberat kotor 100.61 gram hari ini merupakan Hard Power Approach Polres Rokan Hulu dalam memberantas Naskotika di Rokan Hulu ini.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H, M.Si dalam hal ini diwakili oleh menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan keberhasilan pengungkapan tersebut Pihaknya terus berupaya memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika.

*(Humas Polres Rokan Hulu)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar