Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Berikan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

badge-check


					Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Berikan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id– Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan pemenuhan hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia berikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (03/03).

Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.

Direktur LBH Cendrawasih Celebes Indonesia, Rusdi, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan memberikan motivasi, pengetahuan dan pemahaman bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini tentang pengetahuan hukum.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas Pekanbaru yang sedang menjalani masa hukuman agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.

“Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan kita. Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” ungkap Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Polda Riau Lepas Keberangkatan Mudik Kebangsaan Rute Pekanbaru–Sumbar dan Sumut

17 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp dan Website

16 Maret 2026 - 07:41 WIB

Apel Pagi Lapas Pekanbaru, Kasubag TU Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas Petugas

16 Maret 2026 - 07:22 WIB

Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak

15 Maret 2026 - 14:03 WIB

Trending di Pemerintah